Politik PDIP Bantah Puan Mikrofon Bahan: Anggota DPR Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara

Politik PDIP Bantah Puan Mikrofon Bahan: Anggota DPR Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara

Wartawan ramlihamdani.id, Malvyandie

ramlihamdani.id, JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dede Indra Permana Soediro membela Ketua DPR RI Puan Maharani yang dituding mematikan mikrofon pada sidang paripurna, Selasa (24/5/2022).

Dede menyebut Puan tak mematikan microphone.

Sebab, mikrofon yang berfungsi untuk mendukung DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I diatur secara otomatis hingga 5 menit.

Puan Maharani sebelumnya mendesain microphone melamic dalam sidang paripurna.

Baca juga: Tak Cuma Ganjar, Ajoi Undang Juga Puan Maharani dan Para Ketum Partai College di Rakernas

Pada saat yang sama, PKS Prancis DPR RI Amin AK mengumumkan interogasi interogasi terhadap kelompok KUHP yang didukung LGBT.

Dede menjelaskan, durasi penggunaan mikrofon selama 5 menit dengan Tata Tertib (Tatib) pasal 256 ayat 6.

Sementara durasi sidang paripurna 2,5 jam selama masa pandemi Covid-19 telah menjadi kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Bamus).

Dalam Peraturan DPR RI Nomor I Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, pada pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama tujuh orang sesuai dengan keinginan ketua rapat, “Ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Politisi asal Semarang tersebut menambahkan, peraturan tersebut sudah dijelaskan secara gamblang.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/26/politisi-pdip-bantah-puan-matikan-mikrofon-legislator-harusnya-tahu-aturan-batas-waktu-bicara

Tidak ada komentar :

Posting Komentar