Polisi Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Korbannya Rp

Polisi Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Korbannya Rp

Wartawan ramlihamdani.id, Fersianus Waku

ramlihamdani.id, JAKARTA Polda Metro Jaya download 11 lowongan kerja online atau offline gratis di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Sebelas tersangka tersebut, yakni M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dalam kasus itu kerugian korban pinjol ilegal mencapai Rp 2,5 miliar.

“Kerugian atau dana yang dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar,” kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro JayaJumat (27/5/2022).

Auliansyah menuturkan, sebelas tersangka yang melakukan praktik pinjol ilegal tersebut terafiliasi dengan 58 aplikasi.

Baca juga: 20 Entitas Investasi dan 105 Pinjol Ilegal Terjaring Satgas Waspada Investasi

Adapun 58 aplikasi itu, di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Dapatkan Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dll.

Menurut Auliansyah, aplikasi Kimia Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa dikoordinasikan dengan aplikasi ini.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Pinjol Ilegal di Penjaringan, 26 Karyawan Diamankan

“Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” katanya.

Atas tindak pidana ini, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/05/27/polisi-tutup-58-aplikasi-pinjol-ilegal-bikin-rugi-korbannya-rp

Tidak ada komentar :

Posting Komentar