Polisi Bebaskan 40 Petani Sawit Mukomuko yang Ditangkap Karena Dituduh Mencuri

Polisi Bebaskan 40 Petani Sawit Mukomuko yang Ditangkap Karena Dituduh Mencuri

Wartawan ramlihamdani.id, Igman Ibrahim

ramlihamdani.id, JAKARTA – Polri menerapkan restorative justice atau kadilan restoratif untuk mendukung Lembaga Pemasyarakatan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP.

Usai proses itu, kedua pihak berkepentingan untuk dirancang oleh keralan restoratif.

“Penelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua pihak diatur untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dengan begitu, kata Agus, 40 orang petani yang telah dibebaskan kini telah dibebaskan.

“Pengeluaran sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” pungkas Agus.

Baca juga: Warga dan PT BUK Rebutan 69 Hektar Tanah di Puncak Siosar, Belasan Algojo Ditangkap Polisi

Pihak kepolisian dari Satuan Brimob membagikan 40 halaman petani sawit di Bengkulu, Kamis (12/4/2022).

Petani Pejang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.

Penangkapan para petani kelapa sawit dilakukan karena mereka telah memanen di lahan yang diklaim milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit pemilik hektar tanah di Mukomuko.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/24/polisi-bebaskan-40-petani-sawit-mukomuko-yang-ditangkap-karena-dituduh-mencuri

Tidak ada komentar :

Posting Komentar