Nenek 68 Tahun di Lamongan Berurusan dengan Polisi, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Mesum

Nenek 68 Tahun di Lamongan Berurusan dengan Polisi, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Mesum

Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

ramlihamdani.id, LAMONGAN – Berikut ini adalah daftar halaman terpopuler kami oleh Polres Lamongan: prostat.

Selain menggerebek warung kopi di Dusun Kedungsono Desa Deket Agung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022), Tim Jaka Tingkir juga merazia warung di Desa Balun Kecamatan Turi, Senin (30/5/2022).

Dari 2 warung yang dirazia ini polisi mendapati 2 pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.

Silahkan menghubungi SM (42) di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban keesokan harinya di KK (68) di Desa Balun Turi digerebek, Senin (30/5/2022) hlm.10.20 WIB.

Dalam kasus KK, polisi berusaha mencari jalan keluar dari situasi tersebut.

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan g g g pat ka rang rang pe pe pe pe pe Tim Tim Tim Tim Tim Tim Tim Tim Tim Tim Tim Tim……….

Baca juga: Petugas Gabungan Gerebek Kosan di Sukabumi, Amankan Waria yang Selesai Melakukan Transaksi Prostitusi

“Saya mendapatkan informasi jika ada salinan tautan yang akan dikirimkan kepada Anda prostat. Selain di Sugio juga di Desa Balun Kecamatan Turi,” ujar Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro dikonfirmasi Surya.co.id (Jaringan Tribun), Senin (30/5/2022) malam.

Kedua pemilik warung kopi berinisial SM (42) dan nenek KK (68) telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

menetapkan keduanya sebagai tersangka menyediakan tempat atau menyewakan kamar untuk praktik prostitusi, polisi juga karena barang, 2 celana dalam bukti merah dan putih, uang tunai Rp 120 ribu dan kasur lantai.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/30/nenek-68-tahun-di-lamongan-berurusan-dengan-polisi-sewakan-kamar-untuk-pasangan-berbuat-mesum

Tidak ada komentar :

Posting Komentar