Menko Luhut Sebut Perusahaan Sawit Harus Berkantor di RI, Politisi PDIP: Apakah Ada Aturannya?

Menko Luhut Sebut Perusahaan Sawit Harus Berkantor di RI, Politisi PDIP: Apakah Ada Aturannya?

ramlihamdani.id, JAKARTA – Angota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus mempertanyakan langkah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang akan melakukan audit terhadap lahan dan perusahaan sawit.

Menurutnya, hal itu tidak ada masalah dengan upaya penawaran dan mengendalikan harga minyak goreng, seperti penugasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia memgatan tentang regulasi terkait pernyataan Menko Luhut

Ngomong-ngomong, Luhut menyebut bahwa kantor pusat perusahaan sawit harus berada di Indonesia.

Bagi Deddy, pernyataan LBP itu terkesan hanya berusaha meningkatkan popularitas di tengah kritikan publik dan hanya terkesan gertak sambal semata.

Baca juga: Nusron Dukung Luhut Audit HGU dan Produksi Perusahaan Kelapa Sawit

“Saya sih senang dengan pernyataan Pak Luhut itu, tapi apa memang ada regulasinya? Jika Anda adalah anggota UU atau memiliki usaha kecil yang ingin Anda tarik dan investasikan di setiap investor, Anda harus berinvestasi di perusahaan. Indonesia? ” kata Deddy Yevri dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

“Saya mengakui pernyataan dan niat Pak Luhut itu sangat populis, progresif dan heroik. “Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu.

Deddy Yevri melanjutkan, dirinya pribadi akan mendukung bila kebijakan itu serius mau dilakukan. Pastikan Anda melacak mil yang Anda miliki dan jika dan kapan mereka kedaluwarsa. Indonesia.

“Apakah dulu Exxon dan Freeport kantor pusatnya ada di Indonesia atau apakah sekarang PWC, McKenzie, Huadian, Newmont, Chingsan, Huawei, Virtue Dragon, Obsidian, Silk Road dan sebjainya itu juga harus berkantor pusat di Indonesia?” tanya Dedy.

“Saya ingin mengatakan, LBP selalu mampu membela dirinya sendiri, sehingga merusak iklim berivestasi di Indonesia”Katanya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/30/menko-luhut-sebut-perusahaan-sawit-harus-berkantor-di-ri-politisi-pdip-apakah-ada-aturannya

Tidak ada komentar :

Posting Komentar