Masyarakat Sipil Pastikan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah

Masyarakat Sipil Pastikan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah

Dilansir ramlihamdani.id, Chaerul Umam

ramlihamdani.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika memastikan, mempersiapkan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Untuk berhubung dengan, Presiden Joko Widodo akan datangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

“Jaringan masyarakat sipil siap untuk berkumpul kembali untuk mengawal beberapa PP. .

Baca juga: Pemerintah Mulai Siapkan Langkah Implementatif UU TPKS

Dian Rang Puan Maharani, salah satu anggota tim Ketua DPR RI, sempat bercerita singkat tentang dirinya. UU TPKS.

Pemerintah juga bisa mengundang nomor kelompok masyarakat sipil dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Saya salut, terutama Mbak Puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong agar peraturan mengaturnya atau pelaksananya harus segera disusun,” ujarnya.

peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKSkata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Kemarin kan memimpin di kemenkumham, tapi PP nya karena ini sebenarnya RUU TPKS urusannya kuat di dan anak, kasus-kasusnya akan lebih kepada perempuan dan anak, katanya sih Kemen PPAA punya inisiatif untuk menyusun draftnya, cuma pasti PPPA tidak cukup, “ucap Dian.

Jika pemerintah kurang orang, tenaga ahli dari masyarakat sipil pasti bisa membantu.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/14/masyarakat-sipil-pastikan-kawal-pembentukan-aturan-turunan-uu-tpks-oleh-pemerintah

Tidak ada komentar :

Posting Komentar