Wartawan ramlihamdani.id, Naufal Lanten
ramlihamdani.id, JAKARTA – Komion Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan keterangan pada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bila diperlukan.
Diketahui, kedua aktivis HAM tersebut terkait dugaan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
“Semua orang Komnas HAM tidak ada kewenangan final. “Saya hanya ingin memastikan saya kembali ke HAM,” kata Komisaris. Komnas HAM Sandra Moniaga kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
“Saya belum koordinasi lagi dengan yang lain. “Ke mana pun Anda melihat hari ini, gelombang sentimen proteksionis mengalir.
Sandra menjelaskan bahwa memang sering memberi keterangan pada persidangan berkaitan dengan urusan HAM.
Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Jadi ini yang sering disebut amicus curiae,” kata Sandra.
Sayangnya, fitur ini tidak didukung dalam semua bahasa.
Baca juga: Soal Penolakan Laporan Haris Azhar, Polda Metro Jaya: Sesuai dengan KUHAP
Lebih lanjut Sandra mengatakan lembaganya pernah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, serta Kapolri Gender Listyo Sigit Prabowo.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/31/komnas-ham-siap-beri-keterangan-dalam-persidangan-haris-dan-fatia-bila-diperlukan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar