Wartawan ramlihamdani.id, Abdi Randa Shakti
ramlihamdani.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI aset tambang milik terpidana kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat seluas 5.350 hektar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana disebut juga PT. Gunung Bara Utama (GBU).
“Saya ingin menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga dan teman-teman Heru Hidayat atas kerja keras dan dedikasinya untuk berinvestasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Sikap Kejagung Atas Vonis Bebas MA Terhadap Mantan Petinggi OJK Fakhri Hilmi dalam Kasus Jiwasraya
“Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan di situ berupa eksekusi seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) berbagi 5.350 hektar area yang mengangkut lini produk terbesar di dunia, terminal speciality (jetty), cellular stockpile dan area perkantoran,” sambungnya.
Adapun penyitaan aset ini berdasarkan surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-146 / M.1.10/Fu.1 / 05/2022 jatuh tempo 11 Mei 2022 dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Ketut menjelaskan penyitaan aset itu dilakukan untuk membayar biaya pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K / Pid.Sus / 2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukun tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Kejagung Sita 1.5 Juta Meter Persegi Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Jiwasraya
Dengan mengingat hal ini, seluruh kegiatan produksi di areal tambang dihentikan karena akan dilelang untuk pembayaran uang pengganti.
Sebelumnya, Heru dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun, ”ucap jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/21/kejaksaan-agung-sita-aset-tambang-5350-hektar-terpidana-korupsi-jiwasraya-heru-hidayat
Tidak ada komentar :
Posting Komentar