Wartawan ramlihamdani.id, Ilham Rian Pratama
ramlihamdani.id, JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang bagi dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntakpada hari ini, Senin (30/5/2022).
“Benar, hari ini (30/5) sesuai agenda persidangan, tim jaksa KPK akan membacakan surat-surat,” Wawan Ridwan dkk, “kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menganggap sidang berlangsung Jumat (27/5/2022).
Namun, penundaan dan bakal dilangsungkan hari ini.
Baca juga: Istri Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Mengaku Dapat Pinjaman Uang Dari Yulmanizar untuk Beli Rumah
Namun, saya tidak tahu bagaimana menerjemahkan informasi ini ke dalam bahasa asli Wawan dan Alfred.
“Semua fakta persidangan telah dianalisis dengan jaksa dan semua yang akan diuraikan dalam surat-surat itu,” katanya.
Wawan adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Sementara Alfred adalah eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II.
Lihat berapa banyak yang Anda belanjakan untuk Rp15 juta dan 4 juta dolar di Singapura atau Rp42.169.984.851 untuk beberapa bulan ke depan di musim 2016-2017.
Kedua melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktur Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta waktu pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap yang diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas sebagai konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima seangar 606.250 dollar Singapura atau total sekira Rp12.935.897.609.
Wawan dan Alfred didakwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Khusus Wawan, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/30/kasus-suap-pajak-jaksa-kpk-bacakan-surat-tuntutan-wawan-ridwan-hari-ini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar