Bukan Hanya Singapura, Pemerintah Indonesia Juga Punya Daftar Kriteria WNA Tak Boleh Masuk RI

Bukan Hanya Singapura, Pemerintah Indonesia Juga Punya Daftar Kriteria WNA Tak Boleh Masuk RI

Dilansir Tribunnews, Larasati Dyah Utami

ramlihamdani.id, JAKARTA – Bukan jalan Singapurapemerintah Indonesia juga memiliki kriteria WNA (warga asing) yang dilarang masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan bantuan Pengamat Isu dan Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana.

Jika Anda tidak menemukan apa yang Anda cari maka tanyakan saja.

Pernyataan yang saya sampaikan menayangkan kasus yang menimpa pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk wilayah Singapura.

“Pertama kita harus memahami atau tidaknya WNA ke suatu negara adalah milik negara tersebut,” kata Hikmahanto Juwana pada Rabu (18/5/2022).

Menurut Hikmahanto, di Indonesia, Undang-Ung (UU) keimigrasian ke-13, imigrasi bisa menolak WNA yang masuk ke Indonesia.

Baca juga: Banuk Koruptor Lari di Singapura Tapi Tak Dicegat, Mengapa Ustad Abdul Somad Dideportasi?

“Tidak berdasarkan pasal ini pejabat imigrasi kita secara subyektif bisa menolak WNA yang akan masuk,” katanya.

Di Indonesia, ada 10 artikel WNA yang bisa diunduh dari NKRI.

Dalam hal ini, pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/18/bukan-hanya-singapura-pemerintah-indonesia-juga-punya-daftar-kriteria-wna-tak-boleh-masuk-ri

Tidak ada komentar :

Posting Komentar