ASN Boleh WFH 50 Persen Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya

ASN Boleh WFH 50 Persen Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya

ramlihamdani.id – Pemerintah menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Senin (9/5/2022).

Untuk itu, Ahli Kimia Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 440/2420/SJ pada tanggal 8 Mei 2022 dengan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Dalam SE dijelaskan, sistem WFH tersebut berlaku mulai 9 hingga 13 Mei 2022.

Baca juga: Tiba di Pemerintah dengan Arus Balik 2022, Libur Sekolah Diperpanjang hingga ASN Boleh WFH

Aturan Lengkap Sistem WFH ASN

Mengutip Kompas.comberikut adalah aturan sistem yang lengkap WFH bagi ASN:

1. Pemerintah menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.

2. Pelaksanaan penyesuaian sistem agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan.

3. Seluruh ASN yang melaksanakan WFH Create daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui apikasi Sikerja.

4. Bagi ASN yang sedang mudik / cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah yang tercatat, maka dapat memberitahukan kepada pengelola kepegawaian masing-masing.

5. Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan vaksin booster Covid-19.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/09/asn-boleh-wfh-50-persen-mulai-hari-ini-berikut-aturan-lengkapnya

Tidak ada komentar :

Posting Komentar