Viral Pernikahan Religi di Lombok Tengah, Wagub NTB: Oknum yang Memudahkan Bisa Terancam Sanksi

Viral Pernikahan Religi di Lombok Tengah, Wagub NTB: Oknum yang Memudahkan Bisa Terancam Sanksi

ramlihamdani.id, MATARAM – Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah book sura terkait berita viral pernikahan pria usia 55 tahun dengan usia anak usia 16 tahun di Dusun Ngabok, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Ia mengingatkan orang-orang yang memudahkan pernikahan usia anak ini, kata Rohmi akan terancam.

“Kami akan fasilitasi kalian untuk bermain Terancam,” kata Rohmi di Wisma Tambora Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB, Mataram, 25 April 2022.

Baca juga: Beli Usia 39 Tahun dengan Istrinya, Pia di Lombok Tengah Ini Bagi Tips Menalukkan Hati Wanita

Baca juga: Menikah Hingga Sembilan Kali, Begini Pengakuan Sapar Pria 55 Tahun yang Nikahi Gadis Belasan Tahun

Meski berita ini telah tersebar luas namun politikus partai Nasdem mengaku belum mendapatkan laporan terkait kasus ini.

“Saya sentiri belum update ini,” jelasnya.

Kasus pernikahan usia anak ini adalah menohok pemerintah daerah.

Dengan bantuan program ini, kami juga dapat memberi Anda informasi lebih lanjut.

Lebih jauh Pemprov pun menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Lantas kejadian ini membuat pemerintah daerah merasa kecolongan.

“Nah ini sebenarnya yang membuat kita kian terpuruk,” katanya sambil menghela napas lega.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/04/25/viral-pernikahan-dini-di-lombok-tengah-wagub-ntb-oknum-yang-memudahkan-bisa-terancam-sanksi

Tidak ada komentar :

Posting Komentar