ramlihamdani.id, KOTA BENGKULU – Tim Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu diharapkan dapat menghasilkan RP unik (22) yang juga tersedia di LL (16).
RP yang merupakan warga Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan mengakui perbuatannya sudah melakukan perbuatan asusila dengan anak dibawah umur.
“Iya, saya bisa, tapi saat itu saya awalnya ikut teman saya ketemu pacarnya di hotel, ternyata pacar saya bawa juga ya si LL itu,” tulis TribunBengkulu.com, Rabu (20/4/2022).
Menurut RP, perbuatannya tersebut tanpa ada unsur paksaan atau iming-iming terhadap LL.
“Yang namanya sudah satu kamar, saya tidak memaksa dan tidak memberi iming-iming, ya sudah terjadi,” kata RP.
Hasil Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau itu, pelaku yang dilakukan, setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh RP disalah satu hotel yang berada di kawasan Pantai Panjang.
“Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan kita dapati jika pelaku berada di kawasan warung seblak di kawasan Pantai Panjang, setelah itu dengan sigap Tim Macan Gading langsung pelaku,” ujar Malau.
Pada saat yang sama, ia ditangkap dan didakwa dengan kejahatan kejahatan kejahatan dengan maksud untuk melakukan kejahatan kejahatan kejahatan.
Akibat perbuatannya, RP disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini oleh Tribunbengkulu.com dengan judul Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda asal Lubuklinggau Diamankan Polisi
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/04/20/polisi-tangkap-seorang-pemuda-atas-dugaan-setubuhi-anak-di-bawah-umur-di-bengkulu
Tidak ada komentar :
Posting Komentar