CPNS Bodong, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

CPNS Bodong, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

ramlihamdani.id – Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Andy Mulia Siregar, penanggung jawab Olivia Nathania mengaku akan mengajukan banding atas vonisnya tersebut.

Meski demikian Andy dan tetap menghargai putusan hakim.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania 3
Nia Daniaty dan Olivia Nathania 3 (Kolase Tribunnews / Instagram @niadaniatynew)

Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang tak diindahkan oleh ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.

“Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami upayakan hukun banding,” kata Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022) sebagaimana dilansir Reuters. Kompas.com.

Baca juga: Tak Terima Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban CPNS Fiktif Histeris: Hukum Allah Berlaku

Andy memberi tahu Hakim bahwa dia sangat bangga dengan klien yang ingin dia jangkau.

Padahal menurut dia kliennya sudah mengambalikan beberapa uang tersebut.

“Seperti alasan yang sudah kita sampaikan, berupa yang sudah dikembalikan,”

“Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim,” kata Andy.

Korban Tidak Terima

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/29/kasus-cpns-bodong-olivia-nathania-divonis-3-tahun-penjara-kuasa-hukum-ajukan-banding

Tidak ada komentar :

Posting Komentar