Apa Itu Hak Imunitas? Hak yang Buat Arteri Dahlan Tak Bisa Dipidana, Perbolehkan DPR Bebas Bicara

Apa Itu Hak Imunitas? Hak yang Buat Arteri Dahlan Tak Bisa Dipidana, Perbolehkan DPR Bebas Bicara

ramlihamdani.id– Kasus bahasa Sunda yang melibatkan anggota DPR RI Arteri Dahlan ini adalah memasuki babak baru.

Kasus tersebut dinyatakan dihentikan Arteri Dahlan tak di pengadilan.

Lalu, sebagiannya hak imunitas?

Polda Metro Jaya menawarkan kopi dengan kualitas terbaik di SARA setiap saat. DPR RI Arteri Dahlan.

Arteri Dahlan sakit tapi tidak bisa mengikuti puasa DPR terkait bahasa sunda.

Hal ini karena Arteri Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan yang tertuang dalam UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRDPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.

Mengutip mkri.idhak imunitas anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi serta mendukung mendukung dan berwenang sebagai wakil rakyat.

Tujuan pokok dari hak imunitas adalah melindungi parlemen dari tekanan yang tidak semestinya.

Ini adalah satu-satunya cara untuk mengirim pesan Arteri Dahlan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), Rabu (11/4/2018).

Arteria menyebut, hak imunitas membuat anggota DPR RI bebas untuk berbicara.

Baca juga: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat Ungkap Batasan Hak Imunitas Bagi Anggota Dewan

Baca juga: Kubus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Disetop, Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara Beri Tanggapan

Baca juga: Polda Metro Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Arteri Dahlan, Poros Nusantara Sebut Polisi Gagal Paham

aksi-aksi aksi menuntut Arteria Dahlan segera mengikuti huk di kantor DPRD Subang dan Kantor Bupati Subang, Jumat (21/1/2022).
aksi-aksi aksi menuntut Arteria Dahlan mengikuti huk di kantor DPRD Subang dan Kantor Bupati Subang, Jumat (21/1/2022). (Tribun Jabar)

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/06/apa-itu-hak-imunitas-hak-yang-buat-arteria-dahlan-tak-bisa-dipidana-perbolehkan-dpr-bebas-bicara

Tidak ada komentar :

Posting Komentar