Ketua PBNU memuji tindakan yang dilakukan polisi terhadap Sea Beat Smith

Ketua PBNU memuji tindakan yang dilakukan polisi terhadap Sea Beat Smith

ramlihamdani.id, Jakarta – Bahar bin Smith ditangkap karena dicurigai menyebarkan berita bohong saat berpidato di Bandung, Jawa Barat.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau biasa disapa. Gus Yahya | Dia mengapresiasi tindakan polisi yang dilakukan polisi.

Sebab, langkah penting tersebut akan mencegah penyebaran miskonsepsi tentang hukum Islam dan kecenderungan mempercayai propaganda ekstremis dan intoleran yang mengancam keutuhan negara dan masyarakat. .

Dia juga berterima kasih kepada polisi atas tekad mereka.

Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith: The Greatest of the 7 Founding Brothers

Kaya Yahya berharap dapat mencegah dan mengatasi propaganda dan intoleransi multi partai.

“Kami berharap polisi terus gigih dalam upaya pencegahan dan penanggulangan propaganda dan intoleransi berbagai pihak,” ujarnya.

Kaya Yahya melanjutkan propaganda ekstremisnya, intoleransi atas nama agama seringkali tersembunyi di wilayah abu-abu antara hukum pemerintah dan apa yang dianggap syariah.

Namun, Ulama telah menyatakan bahwa kepatuhan terhadap hukum pemerintah yang berlaku adalah sesuai dengan hukum Syariah.

“Yang kami inginkan adalah penegakan hukum negara,” katanya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Bahir adalah tersangka dalam sebuah laporan oleh sumber yang dekat dengan pidatonya.

Hal itu diungkapkan Combes Paul Arif Richman, Direktur Jenderal Perlucutan Senjata Polda Jawa Barat.

Pada Senin (3/1/2022) ia mengatakan, “Setelah menerima berita palsu terkait pidato BS, itu diunggah ke YouTube dan disebarkan secara viral oleh TAR.

Ketentuan yang digunakan Habib Bahir untuk mengaitkan ketentuan Pasal 14, Pasal 1 dan 2 KUHP dengan Pasal 55 KUHP sesuai dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 15 KUHP tahun 1946. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28, Pasal 2 jo Pasal 55A KUHP.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/04/ketua-pbnu-apresiasi-tindakan-tegas-polri-soal-bahar-bin-smith

Tidak ada komentar :

Posting Komentar