ramlihamdani.id – 3 3 3 3 3 3 3 3 Tahun Baru 2022.
Aturan PPKM saat Natal dan Tahun Baru 2022 Efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inendagri) No. 2021 No. 2021.
IKLAN. Menurut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dalam UU PPKM akan ada 3 bidang yang Protokol Kesehatannya mengatur libur Natal dan Tahun Baru:
1. Gereja yang berfungsi sebagai tempat ibadah selama musim Natal 2021
2. Tempat pembelian
3. Tempat wisata lokal.
Baca juga: UU PPKM Level 3 Pelaksanaan Libur Tahun Baru 2022, Pasar & Tempat Wisata
Natal dan Tahun Baru 2021 Daftar peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021:
– Larangan Liburan Nataru Bagi Penerbangan Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Swasta.
– Menghimbau kepada staff/staf untuk menunda istirahat setelah Nataru cuti.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/28/aturan-ppkm-terbaru-saat-perayaan-natal-dan-tahun-baru-2022-berlaku-24-desember-2021-2-januari-2022
Tidak ada komentar :
Posting Komentar