ramlihamdani.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Menetapkan undang-undang yang membatasi perjalanan internasional ke Indonesia.
Ini untuk mengatasi dinamika yang muncul dari CV-19 B.1.1.529 atau variabel baru. Omikron Di luar wilayah Indonesia
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arias Pradhana AngaraIa menjelaskan, undang-undang baru tersebut melarang orang asing masuk ke wilayah Indonesia yang memiliki riwayat bepergian ke wilayah tersebut. Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Orang asing yang telah mengunjungi negara-negara ini dalam 14 hari terakhir akan segera dilarang masuk ke Indonesia di pos pemeriksaan. ImigrasiAngga, Minggu (28/11/2021) menyatakan.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghentikan sementara penerbitan visa turis dan visa terbatas untuk warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Iswati, dan Nigeria.
Baca juga: Itu melarang orang asing dengan riwayat imigrasi memasuki Afrika dari Indonesia.
Anga mengutip peraturan yang membatasi masuknya orang asing dan pembatasan sementara Visa Negara yang bersangkutan akan mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Dia mencatat bahwa pembatasan yang diberlakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan No. 34 Tahun 2021, tentang visa imigrasi dan izin tinggal bagi orang asing yang tinggal di luar negeri masih berlaku. Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional …
Tahu Omikron, Varian baru Covidy-19 ditemukan di Afrika Selatan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperkenalkan versi baru CVD-19. Omikron Sebagai VOC.
Maria Van Kerkhov, direktur teknis Covid-19 Organisasi Kesehatan Dunia, menjelaskan perbedaannya. Omikron Dinamakan VOC karena memiliki beberapa sifat yang mengganggu.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/11/28/ditjen-imigrasi-tangguhkan-pemberian-visa-bagi-wna-asal-delapan-negara-afrika-ini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar