Daftar UMP 2022 tertinggi DKI Jakarta di 33 negara bagian di Indonesia

Daftar UMP 2022 tertinggi DKI Jakarta di 33 negara bagian di Indonesia

ramlihamdani.id Berikut daftar Upah Minimum Negara (UMP) 2022 yang diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah di 33 provinsi di Indonesia.

Upah minimum yang ditetapkan pemerintah berlaku bagi pegawai/karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fawzia pada Selasa (16/11/2021) mengumumkan kenaikan upah minimum nasional dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Rata-rata nasional untuk upah rendah adalah 1,09 persen,” kata Ida.

“Upah minimum ini diperuntukkan bagi karyawan yang berusia kurang dari 1 tahun,” ujarnya.

Baca juga: Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, rumus MW berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021

Baca juga: Bandingkan ukuran UMP tahun 2022 dengan UMP tahun 2021 di 31 provinsi di Indonesia

IKLAN. Keputusan upah minimum, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020, mengatur tentang penciptaan lapangan kerja dan anggaran rumah tangga tahun 2020, PP No. 36 Tahun 2021 Gaji dimaksudkan untuk melindungi pekerja agar tidak dibayar rendah karena lemahnya daya tawar mereka di pasar tenaga kerja.

Sementara itu, keputusan UMP ini harus diberitahukan kepada Gubernur sebelum 21 November 2021.

Namun mengingat tanggal 21 November merupakan hari libur nasional, maka keputusan UMP harus diambil paling lambat 1 hari, yaitu pada tanggal 20 November 2021.

“Kemudian dilakukan untuk UMK pada 2022 setelah 30 November 2021 dan setelah keputusan UMP,” kata Ida.

Baca juga: Pada tahun 2022, tingkat UMP di Indonesia, upah minimum, akan meningkat rata-rata 1,09 persen.

Daftar Upah Minimum Negara (UMP) 2022 Daftar

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/26/daftar-ump-2022-di-33-provinsi-di-indonesia-dki-jakarta-tertinggi

Tidak ada komentar :

Posting Komentar